Selasa, 11 Juni 2013

DUIT TAGIHAN LISTRIK PLTD TUAH SEKATA DESA KUALA PANDUK DI KORUPSI KETUA PLTD (JOKO).

BPD Desa Panduk, T Jakarudin
PKL.KERINCI(pamduk pos) -
Terungkap, raibnya dana
ratusan juta rupiah di
Pembangkit Listrik Tenaga
Diesel (PLTD) Desa Panduk,
Kecamatan Teluk Meranti
berawal dari surat edaran
BUMD Pelalawan, yang ditanda
tangani Plt Yusmardi kepada
PD Tuah Sekata Kabupaten
Pelalawan Nomor: 017/TS/105-
E/V/2013, ditujukan kepada
Kepala Desa Kuala Panduk dan
Kepala Desa Petodaan.
Surat edaran tersebut
menghimbau agar pelanggan
listrik PLTD masyarakat Desa
Panduk dan Desa Petodaan
segera melunasi tunggakan
tagihan dari tahun 2012
sebesar Rp.276.964.797.- serta
tunggakan tahun 2013 sebesar
Rp.88.177.598.-. total
tunggakan seluruhnya
mencapai Rp.365.142.395.-
Himbauan PD Tuah Sekata
disertai Perintah kepada PLTD
(Pak Joko) melaksanakan sanksi
pemutusan aliran listrik rumah
warga apabila sampai dengan
17 Juni 2013, masyarakat di
kedua desa tidak
menyelesaikan pembayaran
tunggakan rekening listrik
terpakai.
Surat edaran itu melampirkan
data nama-nama warga,
konsumen PLTD yang
menunggak pembayaran
rekening listriknya.
Pada tahun 2012 tercatat 295
warga (kk) yang menunggak.
Sedangkan di tahun 2013
tertulis 273 nama atau rumah
tangga yang melakukan
penunggakan.
Merasa tidak pernah memiliki
tunggakan listrik, salash
seorang warga Panduk, yang
juga anggota DPD di desa itu,
T Jakarudin merasa ‘Terkejut’.
“Saya terkejut setelah
diberitahu kepala desa, bahwa
aliran listrik dan meteran yang
ada di rumah saya akan segera
diputus oleh PLTD Panduk (pak
Joko). Menurut mereka saya
memiliki tunggakan listrik dari
tahun 2012 sampai 2013
sebesar Rp.2,6 juta,” ujar T
Jakarudin.
Sambil memberikan keterangan
T Jakarudin memperlihatkan
bukti-bukti kwitansi
pembayaran rekening listriknya
dan juga kwitansi pembayaran
lstrik ratusan warga dari tahun
2012 sampai 2013 kepada
wartawan.
Warga Desa Panduk akhirnya
menuding uang tagihan
rekening listrik selama ini,
sejak tahun 2012 sampai 2013
telah dikorupsi oleh Kepala
PLTD Panduk, yaitu Joko.
”Kami yakin kalau uang
pembayaran listrik warga
selama ini telah dikorupsi oleh
kepala PLTD Desa Panduk yaitu
pak Joko. Tidak tanggung-
tanggung, besarnya mencapai
ratusan juta rupiah, alamak..,
ungkap T Jakarudin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar