Minggu, 30 Juni 2013

Hasil korupsi joko di sita

Korupsi, Rumah Dan Mobil Mantan Kepala PLTD Di Sita
24 Juni 2013
Pelalawan, Riau -- BUMD Pelalawan menyita aset,H.Joko, Mantan Kepala PLTD Desa Kuala Panduk,Kec.Teluk Meranti,berupa Rumah dan
Mobil. Penyitaan kedua aset yang di lakukan oleh BUMD Pelalawan pada hari Jum at ( 21/06), Minggu lalu, terkait korupsi yang di lakukan oleh
mantan Kepala PLTD Kuala Panduk tersebut.
Sebelumnya keterangan Mantan Kepala PLTD Kuala Panduk itu kepada Kepala BUMD Pelalawan,Plt.Yumardi,mengakui telah menggunakan
Uang di Kas PLTD Kuala Panduk Sebanyak 281 Juta untuk kepentingan Pribadi.
Kepala BUMD Pelalawan,Plt.Yumardi, memberi tenggang waktu selama satu bulan kedepan bagi H.Joko untuk mengembalikan Uang PLTD
Kuala Panduk sebanyak 281 Juta. Apabila setelah satu bulan H.Joko tidak dapat mengembalikan Uang PLTD Kuala Panduk yang di korupsinya
itu,maka Plt.Yumardi akan menjual kedua aset milik H.Joko tersebut,dari hasil penjualan aset tersebut dananya di kembalikan ke PLTD Kuala Panduk dengan jumlah sesuai
dengan dana yang di pakai H.joko.
Kedua Aset milik H.joko ini, berupa Rumah dan Mobil untuk sementara waktu disita ,sampai dia dapat melunasi uang PLTD Kuala Panduk sebanyak 281 juta yang di gunakannya
untuk kepentingan pribadi, dan kita beri waktu selama satu bulan kedepan kepada H.Joko untuk melunasinya.Apa bila tidak bisa,kedua aset itu kita jual sesuai dengan jumlah
hutangnya kepada PLTD kuala Panduk."Pungkas Plt.Yumardi.
Saat ini Plt.Yumardi terus melakukan Audit maupun pendataan terhadap aset-aset milik BUMD Pelalawan