panduk pos
Jumat, 02 Januari 2015
Senin, 19 Mei 2014
Ribuan Hektar Lahan Ulayat Diserobot PT SSS Tanpa Kordinasi dengan masyarakat. PELALAWAN - Sedikitnya saat ini 1.000 hektar tanah ulayat milik Pebatinan Panduk, yang berada di kawasan desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, diduga dikuasai dan digarap oleh perusahaan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Ironisnya, perusahaan dalam menggarap lahan itu, dilakukan tanpa adanya komunikasi dan koordinasi dengan pihak Pemangku Kepentingan di daerah tersebut. Bahkan, lahan yang seyogyanya menjadi hak dan milik sah Batin Panduk yang dipergunakan untuk kesejahteraan anak kemenakan dalam kawasan Pebatinan, telah diserobot oleh perusahaan. Hal itu berujung, anak kemenakan tidak memiliki lahan lagi untuk berkebun dan bercocok tanam, sebagai salah satu mata pencaharian pokok masyarakat setempat. Batin Panduk, Sudirman, pada media, Senin (9/9), mengatakan bahwa lebih dari 1.000 hektar lahan sah miliknya dikuasai PT SSS. Menurutnya, perusahaan dinilai arogan. Pasalnya, tanpa adanya koordinasi dengan para pemangku kepentingan, pihak perusahaan menggarap lahan secara sepihak. "Lahan itu adalah tanah Ulayat Batin Panduk yang disertai oleh legalitas kepemilikan, seperti Tombo yang turun temurun dan peta zaman Hindia Belanda yang tetap kita kantongi. Seyogyanya dipergunakan untuk mensejahterakan para anak kemenakan yang bernaung dalam Pebatinan ini, namun, anak kemenakan terlanjur kehilangan lahan karena dirampas oleh pihak perusahaan," tandasnya. Karena itu, sambungnya, atas penyerobotan itu dirinya telah melimpahkan kepada Lembaga Adat Petalangan (LAP) Kabupaten Pelalawan, untuk dimediasi dan segera diselesaikan. "Saya sepenuhnya telah melaporkan penyerobotan lahan itu kepada Lembaga Adat, soalnya Pebatinan ini dibawah naungan Lembaga Adat. Namun, hingga kini belum saya dapat informasi sejauh mana bentuk penyelesaiannya," katanya. Lembaga Adat Petalangan sendiri melalui Majelis Tinggi Hukum Adat Petalangan, Arifin, membenarkan bahwa ada laporan terkait penyerobotan lahan Pebatinan itu yang dilakukan oleh perusahaan PT SSS. Ditegaskannya, bahwa dalam waktu dekat ini laporan itu akan diproses dan akan mengundang pihak- pihak yang terkait. "Dalam waktu dekat kita akan mengagendakan rapat Majelis Tinggi Hukum Adat serta para pengurus teras LAP, untuk merumuskan langkah- langkah yang diambil atas penyerobotan lahan tersebut," kata Wakil Majelis Tinggi LAP, Arifin. Arifin juga menegaskan bahwa, usai rapat dengan pengurus LAP dan Pebatinan Kuang Oso Tiga Puluh (29 Pebatinan) untuk menentukan sikap, LAP juga akan melayangkan undangan pihak yang dituding telah merampas hal ulayat itu, yakni PT SSS. "Kita akan sampaikan undangan kepada manajemen PT SSS, untuk duduk bersama dalam upaya penyelesaian sengketa ini. Karena, jika dibiarkan terus berlarut, diyakini akan bertambah keruh, yang ujungnya anak kemenakan terjebak hukum hanya demi menuntut yang menjadi haknya," ujarnya. (rep08)
PANGKALANKERINCI- Hasil temuan Pansus DPRD Pelalawan di kecamatan Kerumutan terhadap PT Mekar Alam Lestari (MAL) memiliki Pabrik Kelapa Sawit tanpa mengantongi ijin.Kondisi ini, membuat sejumlah elemen masyarakat merasa kecewa. Mereka mempertanyakan soal pengawasan dari Pemerintah Daerah khususnya instansi terkait sehingga bisa sampai 'kecolongan' seperti ini. "Jujur kita terkejut kenapa bisa terjadi seperti itu, aneh bin ajaib. Masak ada perusahaan membangun pabrik yang sudah berjalan namun tidak ada izin yang dikantongi sama sekali, berarti ini diduga lemahnya pengawasan kita terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Pelalawan. Karena itu, kita juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah setelah ada temuan itu sebab dikhawatirkan nanti akan berdampak pada perusahaan yang lain dan bisa saja mereka cemburu bahkan ikut-ikutan tidak membuat izin apabila ingin membangun di daerah ini," terang Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Pelalawan Faizal SE, M.Si,Kamis (18/4/13). Faizal mengatakan bahwa memberikan kemudahan pada para investor untuk menanamkan modalnya di Pelalawan itu sah-sah saja, namun bukan berarti tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Artinya, para investor akan diberikan kemudahan serta keringanan dalam setiap pengurusan perizinan yang dibutuhkan sehingga kelengkapan administrasi perusahaan tersebut akan terpenuhi sehingga dengan begitu segala sesuatunya akan berjalan lancar. "Ini malah sebaliknya, tidak mengikuti aturan dan membangun seenaknya saja. Padahal untuk membangun suatu pabrik itu dibutuhkan beberapa perizinan serta beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui diantaranya izin prinsip, izin lokasi, izin usaha produksi perkebunan, izin Amdal, IMB bangunan serta perizinan lain. Ini dilakukan agar semua perusahaan yang ada bisa terdata dan bisa dikenakan pajak serta retribusi untuk peningkatan kas daerah, sementara kalu seperti ini kejadiannya, bagaimana Pemda bisa mengambil pajak dan retribusinya sedangkan pabrik saja meraka tidak mengurus perizinan dan mungkin malah tidak terdaftar," ungkapnya. Selain itu, sambungnya, dirinya mendukung upaya Tim Pansus beserta dinas terkait dalam menangani kasus pembangunan pabrik di PT MAL. Atas temuan ini, dirinya berharap persoalan ini dapat ditangani dengan serius dan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana sehingga nantinya tidak menimbulkan rasa iri dari perusahaan sejenis yang ada di Pelalawan. "Kami sangat mendukung upaya Tim Pansus dalam menangani kasus ini, berikan tindakan tegas dan bijaksana bagi perusahaan yang melanggar aturan. Kami juga setuju pihak perusahaan diminta untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik itu sebelum masalahnya selesai," harapnya.*** (feb)
Jumat, 10 Januari 2014
Pilkades desa kuala panduk
Walaupun masih 1tahun kedepan
Acara pilkades.2015
Namun sudah terasa hangat nya di kalangan masyarakat menjadi bahan pembicaraan antara kandidat.
Nama kandidat kades:
1.Tamjon
2.erpan
3.
4.
Masing2 calon kini sudah mulai meng sosialisasi diri ke warga dan profil mereka pun selalu d bahas di kalangan masyrakat.
Minggu, 30 Juni 2013
Hasil korupsi joko di sita
Korupsi, Rumah Dan Mobil Mantan Kepala PLTD Di Sita
24 Juni 2013
Pelalawan, Riau -- BUMD Pelalawan menyita aset,H.Joko, Mantan Kepala PLTD Desa Kuala Panduk,Kec.Teluk Meranti,berupa Rumah dan
Mobil. Penyitaan kedua aset yang di lakukan oleh BUMD Pelalawan pada hari Jum at ( 21/06), Minggu lalu, terkait korupsi yang di lakukan oleh
mantan Kepala PLTD Kuala Panduk tersebut.
Sebelumnya keterangan Mantan Kepala PLTD Kuala Panduk itu kepada Kepala BUMD Pelalawan,Plt.Yumardi,mengakui telah menggunakan
Uang di Kas PLTD Kuala Panduk Sebanyak 281 Juta untuk kepentingan Pribadi.
Kepala BUMD Pelalawan,Plt.Yumardi, memberi tenggang waktu selama satu bulan kedepan bagi H.Joko untuk mengembalikan Uang PLTD
Kuala Panduk sebanyak 281 Juta. Apabila setelah satu bulan H.Joko tidak dapat mengembalikan Uang PLTD Kuala Panduk yang di korupsinya
itu,maka Plt.Yumardi akan menjual kedua aset milik H.Joko tersebut,dari hasil penjualan aset tersebut dananya di kembalikan ke PLTD Kuala Panduk dengan jumlah sesuai
dengan dana yang di pakai H.joko.
Kedua Aset milik H.joko ini, berupa Rumah dan Mobil untuk sementara waktu disita ,sampai dia dapat melunasi uang PLTD Kuala Panduk sebanyak 281 juta yang di gunakannya
untuk kepentingan pribadi, dan kita beri waktu selama satu bulan kedepan kepada H.Joko untuk melunasinya.Apa bila tidak bisa,kedua aset itu kita jual sesuai dengan jumlah
hutangnya kepada PLTD kuala Panduk."Pungkas Plt.Yumardi.
Saat ini Plt.Yumardi terus melakukan Audit maupun pendataan terhadap aset-aset milik BUMD Pelalawan
Jumat, 21 Juni 2013
Kabut asap di di jln lintas bono
Pesawat Pemantau
Kebakaran Terhalang
Kabut Asap.
Pandukpos.com, Pelalawan: Tim
pemantau kebakaran lahan dan
hutan Kabupaten Pelalawan, Riau,
batal terbang untuk memantau
titik api yang ada di wilayah itu,
Jumat (21/6), karena pesawat
terhalang kabut asap tebal.
Helikopter yang ditumpangi tim
termasuk Bupati Pelalawan
terpaksa kembali ke pangkalan di
kantor pemerintah kabupaten
setempat lantaran jarak pandang
hanya 200 meter. Padahal, jarak
pandang layak terbang minimal
1.000 meter.
Rencananya tim itu akan
memantau kebakaran lahan
perusahaan perkebunan dan
mengunjungi warga Desa Teluk
Binjai, Kecamatan Teluk Meranti,
karena hampir semua warga desa
terserang penyakit infeksi saluran
pernapasan atas (ISPA).
Ketua Tim Pemadam Kebakaran
Lahan Pelalawan Yuneldi
mengatakan, pesawat kembali ke
landasan setelah terbang sekitar 10
menit di ketinggian 1.000 hingga
1.500 kaki. Menurutnya, dari
penerbangan singkat itu terpantau
ada 21 titik api yang menyebar di
sekitar Pangkalan Kerinci. Titik api
terbanyak terlihat di sepanjang
Sungai Kampar.
Kamis, 13 Juni 2013
WARGA KUALA PANDUK TUNTUT KEPALA PLTD.
Diduga Korupsi Ratusan Juta, Warga Panduk Minta Penegak Hukum
Periksa Kepala PLTD.
PELALAWAN, Tokoh
Pemuda Desa Panduk, Kecamatan
Teluk Meranti, Dea, meminta agar
penegak hukum memeriksa Kepala
PLTD Panduk, Joko, terkait dugaan
korupsi ratusan juta dana tagihan
Listrik di PLTD Panduk.
Terungkap penyelewengan uang
ratusan juta di tubuh PLTD Panduk,
Perusahaan PD Tuah Sekata, yang
merupakan anak perusahan BUMD
Kabupaten Pelalawan ini, membuat
tokoh pemuda Desa Panduk, Dea,
terkejut. Pasalnya selama ini PLTD
tersebut, selama ini terlihat
berjalan biasa-biasa saja.
Namun setelah beredar surat dari BUMD untuk pemutusan aliran listrik di Desa Panduk yang mencapai
ratusan rumah, karena warga dianggap menunggak pembayaran Rekening listrik mencapai 366 juta, membuat
warga resah.
Dea,Tokoh Pemuda panduk ini pun meminta penegak hukum turun ke desanya untuk memeriksa Kepala PLTD
Panduk,Joko, yang di duga korupsi dana PLTD mencapai ratusan juta tersebut.
" Saya berharap kepada penegak hukum yang berada dimana saja, agar turun ke desa saya untuk memeriksa
Pak Joko, Kepala PLTD, di duga kuat dia korupsi dana penagihan listrik PLTD mencapai ratusan juta rupiah."
Ungkap Dea.
Tokoh Pemuda Desa Panduk ini juga salah satu warga yang tercatat memiliki tunggakan Pembayaran listrik di
PLTD mencapai 3 juta rupiah, dan rumah dia pun terdaftar akan di putus aliran listriknya.
Terkait kasus dugaan korupsi di tubuh PLTD Panduk, Dea telah melaporkan kasus ini kepada Bupati
Pelalawan, H.Haris di kantornya.Dalam pertemuan itu, H.Haris, berjanji akan menindaklanjuti kasus tersebut.
" Kasus ini sudah saya laporkan kepada Bapak Bupati,H.Haris di ruangannya, Bupati berjanji akan
menuntaskan kasus ini, kalau nanti ada di temukan korupsi,H.Haris akan menyerahkan kasus ini kepada
penegak hukum."Pungkas,Dea.