Ribuan Hektar Lahan Ulayat Diserobot PT SSS Tanpa Kordinasi dengan masyarakat. PELALAWAN - Sedikitnya saat ini 1.000 hektar tanah ulayat milik Pebatinan Panduk, yang berada di kawasan desa Pangkalan Panduk, Kecamatan Kerumutan, diduga dikuasai dan digarap oleh perusahaan PT Sumber Sawit Sejahtera (SSS). Ironisnya, perusahaan dalam menggarap lahan itu, dilakukan tanpa adanya komunikasi dan koordinasi dengan pihak Pemangku Kepentingan di daerah tersebut. Bahkan, lahan yang seyogyanya menjadi hak dan milik sah Batin Panduk yang dipergunakan untuk kesejahteraan anak kemenakan dalam kawasan Pebatinan, telah diserobot oleh perusahaan. Hal itu berujung, anak kemenakan tidak memiliki lahan lagi untuk berkebun dan bercocok tanam, sebagai salah satu mata pencaharian pokok masyarakat setempat. Batin Panduk, Sudirman, pada media, Senin (9/9), mengatakan bahwa lebih dari 1.000 hektar lahan sah miliknya dikuasai PT SSS. Menurutnya, perusahaan dinilai arogan. Pasalnya, tanpa adanya koordinasi dengan para pemangku kepentingan, pihak perusahaan menggarap lahan secara sepihak. "Lahan itu adalah tanah Ulayat Batin Panduk yang disertai oleh legalitas kepemilikan, seperti Tombo yang turun temurun dan peta zaman Hindia Belanda yang tetap kita kantongi. Seyogyanya dipergunakan untuk mensejahterakan para anak kemenakan yang bernaung dalam Pebatinan ini, namun, anak kemenakan terlanjur kehilangan lahan karena dirampas oleh pihak perusahaan," tandasnya. Karena itu, sambungnya, atas penyerobotan itu dirinya telah melimpahkan kepada Lembaga Adat Petalangan (LAP) Kabupaten Pelalawan, untuk dimediasi dan segera diselesaikan. "Saya sepenuhnya telah melaporkan penyerobotan lahan itu kepada Lembaga Adat, soalnya Pebatinan ini dibawah naungan Lembaga Adat. Namun, hingga kini belum saya dapat informasi sejauh mana bentuk penyelesaiannya," katanya. Lembaga Adat Petalangan sendiri melalui Majelis Tinggi Hukum Adat Petalangan, Arifin, membenarkan bahwa ada laporan terkait penyerobotan lahan Pebatinan itu yang dilakukan oleh perusahaan PT SSS. Ditegaskannya, bahwa dalam waktu dekat ini laporan itu akan diproses dan akan mengundang pihak- pihak yang terkait. "Dalam waktu dekat kita akan mengagendakan rapat Majelis Tinggi Hukum Adat serta para pengurus teras LAP, untuk merumuskan langkah- langkah yang diambil atas penyerobotan lahan tersebut," kata Wakil Majelis Tinggi LAP, Arifin. Arifin juga menegaskan bahwa, usai rapat dengan pengurus LAP dan Pebatinan Kuang Oso Tiga Puluh (29 Pebatinan) untuk menentukan sikap, LAP juga akan melayangkan undangan pihak yang dituding telah merampas hal ulayat itu, yakni PT SSS. "Kita akan sampaikan undangan kepada manajemen PT SSS, untuk duduk bersama dalam upaya penyelesaian sengketa ini. Karena, jika dibiarkan terus berlarut, diyakini akan bertambah keruh, yang ujungnya anak kemenakan terjebak hukum hanya demi menuntut yang menjadi haknya," ujarnya. (rep08)
Senin, 19 Mei 2014
PANGKALANKERINCI- Hasil temuan Pansus DPRD Pelalawan di kecamatan Kerumutan terhadap PT Mekar Alam Lestari (MAL) memiliki Pabrik Kelapa Sawit tanpa mengantongi ijin.Kondisi ini, membuat sejumlah elemen masyarakat merasa kecewa. Mereka mempertanyakan soal pengawasan dari Pemerintah Daerah khususnya instansi terkait sehingga bisa sampai 'kecolongan' seperti ini. "Jujur kita terkejut kenapa bisa terjadi seperti itu, aneh bin ajaib. Masak ada perusahaan membangun pabrik yang sudah berjalan namun tidak ada izin yang dikantongi sama sekali, berarti ini diduga lemahnya pengawasan kita terhadap perusahaan-perusahaan yang ada di Pelalawan. Karena itu, kita juga mempertanyakan sikap pemerintah daerah setelah ada temuan itu sebab dikhawatirkan nanti akan berdampak pada perusahaan yang lain dan bisa saja mereka cemburu bahkan ikut-ikutan tidak membuat izin apabila ingin membangun di daerah ini," terang Ketua Gerakan Rakyat Indonesia Baru (GRIB) Pelalawan Faizal SE, M.Si,Kamis (18/4/13). Faizal mengatakan bahwa memberikan kemudahan pada para investor untuk menanamkan modalnya di Pelalawan itu sah-sah saja, namun bukan berarti tidak mengikuti aturan yang sudah ditetapkan oleh pemerintah daerah. Artinya, para investor akan diberikan kemudahan serta keringanan dalam setiap pengurusan perizinan yang dibutuhkan sehingga kelengkapan administrasi perusahaan tersebut akan terpenuhi sehingga dengan begitu segala sesuatunya akan berjalan lancar. "Ini malah sebaliknya, tidak mengikuti aturan dan membangun seenaknya saja. Padahal untuk membangun suatu pabrik itu dibutuhkan beberapa perizinan serta beberapa tahapan-tahapan yang harus dilalui diantaranya izin prinsip, izin lokasi, izin usaha produksi perkebunan, izin Amdal, IMB bangunan serta perizinan lain. Ini dilakukan agar semua perusahaan yang ada bisa terdata dan bisa dikenakan pajak serta retribusi untuk peningkatan kas daerah, sementara kalu seperti ini kejadiannya, bagaimana Pemda bisa mengambil pajak dan retribusinya sedangkan pabrik saja meraka tidak mengurus perizinan dan mungkin malah tidak terdaftar," ungkapnya. Selain itu, sambungnya, dirinya mendukung upaya Tim Pansus beserta dinas terkait dalam menangani kasus pembangunan pabrik di PT MAL. Atas temuan ini, dirinya berharap persoalan ini dapat ditangani dengan serius dan dapat diselesaikan secara arif dan bijaksana sehingga nantinya tidak menimbulkan rasa iri dari perusahaan sejenis yang ada di Pelalawan. "Kami sangat mendukung upaya Tim Pansus dalam menangani kasus ini, berikan tindakan tegas dan bijaksana bagi perusahaan yang melanggar aturan. Kami juga setuju pihak perusahaan diminta untuk menghentikan aktifitas pembangunan pabrik itu sebelum masalahnya selesai," harapnya.*** (feb)
Jumat, 10 Januari 2014
Pilkades desa kuala panduk
Walaupun masih 1tahun kedepan
Acara pilkades.2015
Namun sudah terasa hangat nya di kalangan masyarakat menjadi bahan pembicaraan antara kandidat.
Nama kandidat kades:
1.Tamjon
2.erpan
3.
4.
Masing2 calon kini sudah mulai meng sosialisasi diri ke warga dan profil mereka pun selalu d bahas di kalangan masyrakat.